Pelaksanaan pembagian SHU yang telah lama berjalan di KPPDK adalah
dengan membagi sama rata kepada seluruh anggota melalui bentuk THR. Kebijakan
ini dinilai tidak sesuai dengan aturan anggaran dasar dan tidak mendorong
anggota untuk terus meningkatkan partisipasinya ke koperasi. Dalam rentang dua
tahun terakhir Pengurus KPPDK telah mengembalikan mekanisme pembagian SHU
sesuai dengan anggaran dasar, yang pembagiannya dilakukan atas dua dasar
pembagian, yaitu atas dasar besarnya jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib
dan atas dasar kontribusi masing-masing unit dalam kegiatan usaha, diantaranya
jasa bunga pinjaman dan jasa transaksi unit usaha lainnya.
Penerapan kebijakan ini telah memberikan iklim yang positif terhadap
peningkatan partisipasi anggota dari masing-masing unit eselon 1 dalam kegiatan
usaha yang dilakukan oleh KPPDK. Namun demikian peningkatan dirasakan belum
optimal. Untuk itu dalam rangka peningkatan partisipasi anggota, dan
peningkatan sinergi usaha, KPPDK akan merubah kebijakan pola pembagian SHU.
Kedepan kebijakan pembagian SHU dipusat akan lebih diutamakan dari
partisipasi masing-masing unit dalam kegiatan usaha yang dilakukan oleh KPPDK
baik dalam ticketing, simpan pinjam dan kegiatan usaha lainnya. Pembagian
SHU atas dasar simpanan akan diturunkan atau dihilangkan, dengan pertimbangan
simpanan pokok dan simpanan wajib tidak dikelola langsung oleh KPPDK pusat
namun dikelola oleh masing-masing unit.
Dengan perubahan kebijakan pembagian SHU ini diharapkan
partisipasi anggota dari masing-masing unit akan semakin meningkat untuk
mendorong peningkatan usaha KPPDK, sehingga diharapkan KPPDK dapat memberikan
kontribusi SHU yang lebih besar lagi kepada Anggota.
0 komentar:
Posting Komentar