KPPDK Unit Sekretariat Jenderal (Sekjen) merupakan salah satu unit kegiatan KPPDK yang menaungi keanggotaan pada Sekrertariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI.
Kegiatan usaha yang dilakukan pada Unit Usaha Sekjen yaitu :
- Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
- Kegaitan Usaha Pertokoan
| Ketua | : | Drs. Agus Nugroho Y., M.Si. |
| Sekretaris | : | Muhammad Fakhrudin, S.Ag |
| Bendahara | : | Emon A. Kohar, SH |




05.07
Koperasi Pengayoman