Sejarah

Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman atau disingkat KPPDK berdiri pada tahun 1969 dengan akta pendirian nomor 1683.a/12-67 tanggal 16 Mei 1969. 
Pada tahun 1989 berdasarkan gagasan Menteri Kehakiman saat itu Bapak Ismael Saleh, SH dilakukan penggabungan koperasi-koperasi primer di lingkungan Departemen Kehakiman ke dalam Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman. 

Sebagai tindak lanjut penggabungan maka dibentuk kepengurusan Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman berdasarkan KEPMENKEH-RI Nomor M.01.PR.07.10-Th 1989 tanggal  4 Januari 1989.

Sejak tahun 1989 KPPDK telah mengalami beberapa kali pergantian kepengurusan, pertama kali dipimpin oleh Bapak RAH. Hidayat Wargahadibrata, SH.,  hingga tahun 1999. Pada tahun 1999 sampai dengan tahun sampai tahun 2005 dipimpin oleh Bapak H. Ali Amran Djanah, Pada tahun 2005 s/d tahun 2007 dipimpin oleh Bapak Drs. Sutarmanto, MM. Selanjutnya pada tahun 2007 s/d tahun 2010 KPPDK dipimpin oleh Bapak H. Basoeki, SH., MH.. Kemudiaan masa kepengurusan sejak tahun 2010 KPPDK dipimpin oleh Bapak Erwin Azis, SH., MH,.

Seiring dengan bergantinya Kabinet di Pemerintahan maka nama Departemen Kehakiman mengalami perubahan menjadi Kementerian Hukum dan HAM RI, namun Koperasi masih tetap menggunakan nama KPPDK (Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Hukum dan HAM), oleh karena belum dirubahnya Anggaran Dasar (AD) koperasi.

Sejak tahun 2010 dibawah kepemimpinan Bapak Erwin Azis, SH. MH, KPPDK telah melakukan beberapa inovasi dalam pembenahan usaha melalui penataan manajemen Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) miliki KPPDK di Tanggerang, sehingga dapat dijadikan sebuah unit usaha yang dapat diandalkan.  Selain itu KPPDK telah membuka unit usaha baru dalam bidang usaha travel biro dengan melakukan waralaba dari PT Panorama Tour and Travel, dan pada saat ini dalam tahap persiapan untuk membuka usaha dibidang kuliner melalui kerjasama waralaba dengan "Klenger Burger" dengan menempati gedung milik koperasi di Jalan Tebet Barat Dalam Raya No. 20 Jakarta Selatan.

Untuk mendukung kegiatan operasional koperasi KPPDK melalui persetujuan Rapat Anggota Tahunan, pengurus telah melakukan pembelian kantor koperasi di Jalan Tebet Barat Raya No. 12 Jakarta Selatan, dari yang selama ini menempati ruangan di Kementerian Hukum dan HAM. Dengan pembelian kantor baru ini diharapkan kegiatan KPPDK lebih fokus dan meningkat. Selain itu pembelian kantor KPPDK tersebut dapat dijadikan sebuah investasi bagi KPPDK dengan semakin meningkatnya nilai property.

Disamping pembenahan-pembenahan administrasi, ketatalaksanaan, manajemen aset, maka koperasi sedang aktif melakukan penjajakan dibidang usaha yang diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan bagi koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota KPPDK.

Penghargaan/prestasi yang pernah di peroleh KPPDK sebagai berikut :
  1. Tahun 1994, Klasifikasi B (Mantap) diberikan oleh Kepala Kantor Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Kotamadya Jakarta Selatan; 
  2. Tahun 1996, Klasifikasi A (Mantap) diberikan oleh Kepala Kantor Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Kotamadya Jakarta Selatan; 
  3. Tahun 1997, Klasifikasi A (Mantap) diberikan oleh Kepala Kantor Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Kotamadya Jakarta Selatan; 
  4. Tahun 1998, Koperasi Mandiri diberikan oleh Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil; 
  5. Tahun 1998, Koperasi Terbaik Ke II untuk Jenis Koperasi Pegawai Negeri di Wilayah Kotamadya Jakarta Selatan; 
  6. Tahun 2000, Koperasi Berprestasi diberikan oleh Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil; 
  7. Tahun 2001, Koperasi Berprestasi diberikan oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.





 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes