Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan

Selasa, 22 Mei 2012

Sejarah Koperasi Indonesia


Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank–bank Desa, rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1.       Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2.       Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3.       Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. 
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.  Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

Rabu, 02 Mei 2012

Aplikasi Excel Untuk Laporan Keuangan


Microsoft excel merupakan salah satu alat bantu yang sangat bermanfaat untuk mengeolah data angka maupun data hitungan. Dengan alur program yang menggunakan fungsi-fungsi excel, kita dapat mengolah data keuangan koperasi menjadi laporan keuangan koperasi secara otomatis dengan langkah yang sangat mudah.

Rancangan aplikasi excel yang saya kembangkan ini, selain dapat menyusun laporan keuangan seperti neraca, laporan rugi-laba secara otomatis, juga dapat menyelesaikan catatan buku pembantu untuk simpanan anggota dan pinjaman anggota termasuk perhitungan sisa hasil usaha untuk masing-masing anggota pada akhir tahun.

Beberapa keunggulan dengan menggunakan aplikasi excel ini adalah sebagai berikut :

  1. Mudah dioperasikan (user friendly)
  2. Dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan koperasi;
  3. Laporan tersusun secara otomatis hanya dengan menjurnal;
  4. Operator cuku memamhami teknik penjurnalan untuk dapat menghasilkan laporan keuangan yang lengkap;
  5. Sesuai dengan PSAK NO. 27
  6. Biaya pembuatan relatif murah.
Dengan aplikasi excel diharapkan dapat lebih meringankan tugas pengurus dalam pengelolaan laporan keuangan koperasi.

Penilaian Kesehatan Koperasi


Penilaian kesehatan Koperasi Simpan Pinjam / Unit Simpan Pinjam mengacu kepada Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah No.194/KEP/M/IX/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Kesehatan KSP/USP. Kesehatan koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam merupakan kepentingan semua pihak yang terkait baik masyarakat, calon anggota, pihak ketiga, anggota, Pengurus, Pengawas maupun pemerintah. Lembaga keuangan yang berfungsi sebagai perantara uang (intermediaries) antara penabung atau penyimpan dengan peminjam, KSP/USP harus dikelola secara hati-hati dan memenuhi norma-norma kesehatan lembaga keuangan.

Adanya kecerobohan pengelolaan salah satu KSP/USP potensial berdampak terhadap kerugian yang meluas. Kerugian KSP/USP dapat berakibat tidak mampu mengembalikan dana yang disimpan anggota atau nasabah pada koperasi sehingga menimbulkan kerugian atau penderitaan terhadap masyarakat penabungnya. Dampak lebih lanjut adalah citra buruk KSP/USP sehingga menghambat atau mengganggu operasi dan pengembangan KSP/USP secara keseluruhan. Karena itu, KSP/USP perlu dimonitor atau diawasi secara lebih ketat dari pada jenis koperasi yang lain karena pada satu sisi kelangsungan usaha simpan pinjam sangat tergantung pada citra baik dan kepercayaan masyarakat, dan pada sisi yang lain potensial merugikan masyarakat luas, yaitu penabung.

Penilaian kesehatan koperasi dilaksanakan dengan pendekatan kualitatif dan kuantitatif melalui berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi dan perkembangan usaha koperasi. Penilaian melalui pendekatan kualitatif dengan menilai aspek : Permodalan, Kualitas Aktiva Produktif, Manajemen, Rentabilitas dan Likuiditas. Penilaian ini dilakukan dengan cara mengkualifikasikan komponen-kom-ponen tersebut.


Pelaksanaan penilaian tingkat kesehatan pada tahap kedua dilakukan dengan menganalisis dan menguji komponen yang tidak dapat dikuan-tifikasi, tetapi mempunyai pengaruh yang material terhadap tingkat kesehatan koperasi.

Jumat, 13 April 2012

Program dan Anggaran Koperasi


Karakteristik utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lain adalah bahwa anggota koperasi memiliki identitas ganda (the dual identity of member) yaitu anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi (user own oriented firm).

Oleh karena itu koperasi harus memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut :
  1. Koperasi dimiliki oleh anggota yang bergabung atas dasar sedikitnya ada satu kepentingan ekonomi yang sama.
  2. Koperasi didirikan dan dikembangkan berlandaskan nilai-nilai percaya diri untuk menolong dan bertanggung jawab kepada diri sendiri, kesetiakawanan, keadilan, persamaan dan demokrasi. Selain itu anggota-anggota koperasi percaya kepada nilai-nilai etika kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial, dan kepedulian terhadap orang lain.
  3. Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
  4. Tugas pokok badan usaha koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggota (promotion of the member’s welfare).
  5. Jika terdapat kelebihan kemampuan pelayanan koperasi kepada anggotanya maka kelebihan kemampuan pelayanan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat bukan anggota koperasi.
Agar semakin berkembang dengan baik seharusnya koperasi memiliki perencanaan jangka panjang dan perencanaan jangka pendek. Perencanaan jangka pendek yang digunakan sebagai acuan untuk mencapai sasaran serta jangka menengah dan jangka panjang sebagai acuan untuk merealisasikan misi dan tujuan koperasi. Pengelola akan dapat mempertanggung-jawabkan pengelolaan usaha koperasi bila mereka mampu menyusun perencanaan-perencanaan tersebut. Salah satu ukuran manajemen koperasi yang akuntabel dapat dinilai dari adanya perencanaan jangka pendek (Program Jangka Pendek), menengah (Program Jangka Menengah) maupun jangka panjang (Program Jangka Panjang).
Program adalah pernyataan aktivitas-aktivitas atau langkah-langkah yang diperlukan untuk merealisasikan rencana yang telah ditetapkan di dalam jangka waktu tertentu (1 tahun). Program-program koperasi berkaitan dengan aktivitas penyediaan atau pengadaan barang untuk anggota, pemasaran produk-produk anggota, penyediaan dana dan jasa lainnya atau berbagai bentuk pelayanan lainnya. Bila suatu perencanaan usaha telah diterjemahkan ke dalam program kerja dari masing-masing unit dan bagian, maka akan mempermudah aparat manajemen untuk melaksanakan dan juga mempermudah proses pengawasan dan pengendaliannya, pengkoordinasian, serta penyusunan laporan pertanggungjawaban dari masing-masing unit atau bagian. Apabila hal ini dapat dilaksanakan maka akuntabilitas manajemen koperasi dari sisi penyusunan rencana kerja (program) dapat dipertanggung-jawabkan dan dapat menjamin keberhasilan koperasi untuk mencapai tujuannya.
Anggaran adalah program koperasi yang dinyatakan di dalam bentuk satuan uang. Setiap program akan dinyatakan secara rinci di dalam biaya, yang dapat digunakan oleh pengelola untuk melaksanakan dan mengendalikan usaha koperasi. Banyak koperasi meminta persentase yang pasti dari tingkat pengembalian investasi sebelum rapat anggota menyetujui suatu program. Anggaran tidak hanya memberikan perencanaan rinci dari suatu strategi baru, tetapi juga menentukan laporan keuangan proforma dan anggaran operasional lainnya. Hal yang dianggap penting adalah, bagaimana dasar penetapan anggaran dari setiap elemen/pos anggaran, harus disiapkan berdasarkan standar-standar yang pasti, sehingga memudahkan bagi penyusun anggaran dan pengendaliannya.
Anggaran Operasional berisi anggaran pendapatan dan biaya operasional, sering disebut sebagai anggaran pendapatan dan belanja koperasi (APB), dan anggaran keuangan yang memuat rencana asset, hutang dan modal sendiri. Anggaran ini harus disahkan oleh rapat anggota. Ketersediaan anggaran merupakan pemandu bagi para pengelola untuk menjalankan aktivitas, terutama yang berkaitan dengan pencapaian target pendapatan dan rencana pengeluaran. Semakin kecil penyimpangan antara anggaran dengan realisasi berarti manajemen akan dapat mempertanggung-jawabkan rencana yang telah disusun. (penulis : Bunyamin)

Mengembangkan Koperasi

Banyak sudah program-program prestisius pengembangan koperasi. Koperasi juga tak kunjung selesai dibicarakan, didiskusikan, “direkayasa”, diupayakan pemberdayaan dan penguatannya. Pendekatan yang dilakukan mulai dari akademis (penelitian, pelatihan, seminar-seminar, sosialisasi teknologi), pemberdayaan (akses pembiayaan, peluang usaha, kemitraan, pemasaran, dll), regulatif (legislasi dan perundang-undangan), kebijakan publik (pembentukan kementrian khusus di pemerintahan pusat sampai dinas di kota/kabupaten, pembentukan lembaga-lembaga profesi), sosiologis (pendampingan formal dan informal), behavior (perubahan perilaku usaha, profesionalisme) bahkan sampai pada pendekatan sinergis-konstruktif (program nasional Jaring Pengaman Nasional, pengentasan kemiskinan, Pembentukan Lembaga Penjaminan, Pembentukan Dekopin dari daerah sampai nasional).

Tetapi ternyata, seluruh ”treatment” tersebut sebenarnya tidak menyelesaikan beberapa masalah mendasar koperasi. Pertama, seperti diungkapkan Soetrisno (2002) bahwa ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan tiga pola penitipan kepada program, yaitu pembangunan sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD; (2) lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya; serta (3) perusahaan negara maupun swasta berbentuk koperasi karyawan. Tiga pola tersebut menurut beliau berakibat prakarsa mayarakat kurang berkembang, kalaupun muncul tidak diberi tempat sebagai mana mestinya.

Masalah kedua, koperasi, lanjut Soetrisno (2002) juga dikembangkan untuk mendukung program pemerintah berbasis sektor primer dan distrubusi yang memberikan lapangan kerja terbesar bagi penduduk Indonesia[5]. Ketika program tersebut gagal, maka koperasi harus memikul beban kegagalan program. Sementara koperasi yang berswadaya praktis tersisihkan dari perhatian berbagai kalangan termasuk peneliti dan media massa. Dalam pandangan pengamat internasional (Sharma 1992), Indonesia mengikuti lazimnya pemerintah di Asia yang melibatkan koperasi secara terbatas seperti disektor pertanian.

Ketiga, masalah mendasar koperasi berkenaan prinsip dasar ekonomi. Hatta (1947, 56) menjelaskan bahwa rantai ekonomi, memiliki tiga rantai utama, yaitu perniagaan mengumpulkan, perantaraan dan membagikan[6]. Ketika sistem ekonomi hanya berputar pada kepentingan perdagangan dan menegasikan kepentingan perniagaan pengumpulan maupun membagikan, maka yang terjadi adalah penumpukan kekayaan pada titik perniagaan perantaraan (intermediasi) dan permainan harga yang dominan. Dampaknya adalah reduksi kepentingan produsen, konsumen, bahkan alam. Bentuk Ekonomi versi Hatta tersebut, kita sebut saja Ekonomi Natural, sebenarnya mengingatkan kita bahwa ekonomi jangan hanya dijalankan dengan menekankan mekanisme perdagangan (intermediasi), dan menganaktirikan produksi (seperti bertani, pertambangan, berkebun, kerajinan, dan lainnya) serta retail (berdagang eceran). Ekonomi Natural dengan demikian merupakan ekonomi produktif, intermediasi, sekaligus pertukaran untuk keseimbangan individu, masyarakat, alam dan akuntabilitas kepada Allah SWT.

Keempat, data perkoperasian Indonesia sampai tahun 2006, dijelaskan Jauhari (2006) didominasi oleh Koperasi Fungsional, seperti koperasi karyawan, koperasi pegawai dan lainnya yang dibentuk dalam lingkungan institusi tertentu baik pemerintah maupun swasta. Koperasi seperti itu jelas membatasi keanggotaan dan memiliki sifat stelsel pasif. Biasanya koperasi fungsional merupakan bentuk ekonomi intermediasi untuk memenuhi kebutuhan anggota, seperti swalayan, klinik, praktik dokter bersama, dan lain-lain. Koperasi fungsional seperti ini juga memiliki sifat subordinasi. Misal koperasi karyawan PLN dan AKLI, tujuannya memenuhi kebutuhan penyediaan bahan-bahan produksi PLN. Bahkan menurut Jauhari (2006) bentuk koperasi fungsional sangat mungkin bertentangan dengan tiga prinsip ICA. Prinsip Pertama, yaitu keanggotaan sukarela dan terbuka. Kedua, Prinsip Kedua, yaitu kontrol anggota yang demokratis. Ketiga, Prinsip Keempat, yaitu otonomi dan independen.

Kelima, dari sudut bisnis, keempat masalah koperasi di atas berdampak pada hilangnya sense untuk melakukan identifikasi apa yang disebut Prahalad dan Hamel (1990) sebagai kompetensi inti (core competencies). Bisnis koperasi selama ini tidak dapat mengidentifikasi keunikan dirinya. Koperasi – akibat kemanjaan dan intervensi – hanya dapat melakukan identifikasi core product. Padahal bila dilihat dari konsep bisnis, core competencies merupakan “jantung” organisasi atau perusahaan, sedangkan produk merupakan implementasi dari core competencies tersebut untuk menghasilkan nilai tambah organisasi bisnis. Core competencies perlu didesain melalui kejelasan visi dan misi organisasi. Sehingga konsekuensi logisnya pengembangan kompetensi bisnis, produk sampai sumber daya yang muncul mengarah pada core competencies.

Bedasarkan permasalahan tersebut di atas, aktivitas bisnis koperasi harus memiliki kreasi pemberdayaannya sendiri, otonom-independen, sesuai mekanisme naturalitas ekonominya, dan memiliki core competence-nya sendiri. Namun demikian, Idealisme koperasi harus tetap dikedepankan sebagai salah satu pemicu semangat agar koperasi tetap memiliki ruh perjuangan ekonomi rakyat. Selain itu koperasi harus tetap sesuai jati dirinya sendiri. Seperti ungkapan mayoritas anggota International Co-operation Association (ICA) bahwa koperasi akan menjadi yang terbaik bila mereka menjadi dirinya sendiri. (penulis : Bunyamin)

Kamis, 12 April 2012

Pentingnya Manajemen Dalam Koperasi

Terdapat anggapan bahwa mengelola koperasi lebih sulit dibandingkan mengelola badan usaha lainnya. Alasan ini muncul karena kekhasan koperasi sebagai sebuah organisasi ekonomi dinyatakan dalam Undang-Undang NO. 25 Tahun 1992 tentang Pokok-pokok Perkoperasian pasal 1.

Agar dalam mengelola koperasi sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan bersama, pengelola koperasi harus mampu memahami konsep manajemen. Untuk mengenal manajemen, langkah pertama yang harus kita dikenali adalah mengenai dasar-dasar manajemen dalam sebuah organisasi ekonomi.



Menurut George Terry (1995), manajemen berasal dari bahasa Italia, “menegiari” yang berarti mengendalikan hewan, khususnya kuda (to handle), dapat diartikan bahwa manajemen merupakan kegiatan mengendalikan, mengarahkan dan memanfaatkan segala faktor/sumberdaya yang dimiliki untuk tujuan tertentu.



Marry Parker Follet (1993) memberikan batasan manajemen sebagai seni untuk melakukan suatu pekerjaan melalui orang-orang (the art of getting things done through people).

Hendrojogi (2002), Manajemen ini mengacu kepada proses, oleh karena itu manajemen dapat diberi batasan sebagai proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian/pemimpinan dan pengendalian organisasi dan proses penggunaan lain-lain sumberdaya organisasi untuk tercapainya tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Alex Dasuki (2000), menyatakan bahwa, manajemen koperasi adalah ilmu/satu usaha sehubungan dengan cara memadukan, mengkombinasikan dan mengoperasikan faktor-faktor produksi, seperti manusia, unit-unit usaha dan modal secara efisien dengan memilih unit usaha yang efektif untuk mensejahterakan anggota dan masyarakat sekitarnya secara berkesinambungan.



Menurut Ewell Paul Roy (2000), mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 (empat) unsur/perangkat antara lain sebagai berikut:

- Anggota
- Pengurus
- Manajer
- Karyawan



Menurut Achmad H. Gopar (1993), Manajemen koperasi merupakan kesatuan dari tiga pihak (Tripartite) yaitu: Anggota, Pengurus & Pengawas (Pengelola) dan Pelaksanaa (Manajer dan Karyawan).



Berbagai pendapat di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa, Manajemen Koperasi adalah cara bagaimana mengatur segala sumberdaya yang dimiliki koperasi dengan menggunakan tahapan-tahapan fungsi manajemen guna mencapai tujuan koperasi yang telah ditetapkan oleh anggota. Untuk jelasnya dapat digambarkan dibawah ini, bahwa koperasi memiliki berbagai kegiatan antara lain: organisasi, keanggotaan, sumberdaya manusia, pelayanan, bisnis dan keuangan dilaksanakan dilandasi oleh fungsi-fungsi manajemen guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan. (Bunyamin)

Meningkatkan Skala Ekonomi Melalui Koperasi


 Koperasi didirikan dalam rangka menunjang perekonomian rumah tangga anggota agar menjadi lebih baik. Keadaan ekonomi yang lebih baik antara lain disebabkan karena dengan menyatukan kegiatan ke dalam koperasi maka efisiensi dapat ditingkatkan misalnya melalui pencapaian skala ekonomi.

Skala ekonomi diartikan sebagai menurunnya biaya rata-rata persatuan produk apabila jumlah produksi atau volume kegiatan diperbesar. Karena skala kegiatan individual adalah kecil-kecil maka biaya individual misalnya memproduksi, membeli dari pasar, memasarkan produk dan sebagainya menjadi tinggi. Bila kegiatan tersebut diakumulasikan ke dalam joint action melalui perusahaan koperasi maka koperasi bekerja pada kapasitas kegiatan yang lebih besar sebagai wujud gabungan kegiatan dari seluruh individu anggota. Dalam hal ini koperasi berpegang pada asas subsidiaritas, yaitu melaksanakan fungsi kegiatan yang tidak mampu atau tidak efisien bila dilaksanakan secara individual. Skala kegiatan menjadi tidak efisien bila dilaksanakan secara individual dan koperasi mengambil-alih kegiatan tersebut dalam rangka mencapai skala kegiatan yang lebih ekonomis. 

Penurunan biaya rata-rata persatuan produk diperoleh karena pada saat skala kegiatan diperbesar, maka beban biaya tetap dapat disebar kepada jumlah produk yang lebih banyak, sehingga biaya tetap rata-rata persatuan produk semakin mengecil. Selain itu di dalam skala kegiatan yang lebih besar dapat dihemat berbagai input/material dan faktor produksi lainnya, berarti dapat dilakukan penghematan berbagai faktor produksi variabel.

Penyatuan kegiatan individu ke dalam koperasi juga dapat meningkatkan posisi tawar di pasar, baik merupakan penguatan pada posisi permintaan atau posisi penawaran, tergantung pada posisi yang mana anggota bersama koperasinya berada. Penguatan posisi tawar dapat digunakan oleh koperasi untuk memperoleh potongan harga beli atau memperbaiki harga jual sehingga koperasi dapat memberikan manfaat harga kepada anggota. (Bunyamin)

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes