Jumat, 13 April 2012

Sosialisasi Pinjaman Kredit Bank BNI

 Kegiatan sosialisasi proses kredit bagi anggota melalui Bank BNI telah dilakukan dalam beberapa waktu lalu antara pengurus KPPDK pusat dengan pengurus-pengurus KPPDK Unit Kegiatan Eselon I dlingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan agar proses pengajuan dan pencairan kredit dapat dipahami oleh seluruh pengurus unit yang akan membantu menjembatani proses pengajuan pinjaman anggota ke KPPDK Pusat. Selain itu kegiatan ini juga diharapkan dapat mendorong pengurus unit untuk membantu sosialisasi prosedur dan fasilitas pinjaman yang diberikan sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal oleh anggota KPPDK.
(editor-Bunyamin)


Program dan Anggaran Koperasi


Karakteristik utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lain adalah bahwa anggota koperasi memiliki identitas ganda (the dual identity of member) yaitu anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi (user own oriented firm).

Oleh karena itu koperasi harus memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut :
  1. Koperasi dimiliki oleh anggota yang bergabung atas dasar sedikitnya ada satu kepentingan ekonomi yang sama.
  2. Koperasi didirikan dan dikembangkan berlandaskan nilai-nilai percaya diri untuk menolong dan bertanggung jawab kepada diri sendiri, kesetiakawanan, keadilan, persamaan dan demokrasi. Selain itu anggota-anggota koperasi percaya kepada nilai-nilai etika kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial, dan kepedulian terhadap orang lain.
  3. Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
  4. Tugas pokok badan usaha koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggota (promotion of the member’s welfare).
  5. Jika terdapat kelebihan kemampuan pelayanan koperasi kepada anggotanya maka kelebihan kemampuan pelayanan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat bukan anggota koperasi.
Agar semakin berkembang dengan baik seharusnya koperasi memiliki perencanaan jangka panjang dan perencanaan jangka pendek. Perencanaan jangka pendek yang digunakan sebagai acuan untuk mencapai sasaran serta jangka menengah dan jangka panjang sebagai acuan untuk merealisasikan misi dan tujuan koperasi. Pengelola akan dapat mempertanggung-jawabkan pengelolaan usaha koperasi bila mereka mampu menyusun perencanaan-perencanaan tersebut. Salah satu ukuran manajemen koperasi yang akuntabel dapat dinilai dari adanya perencanaan jangka pendek (Program Jangka Pendek), menengah (Program Jangka Menengah) maupun jangka panjang (Program Jangka Panjang).
Program adalah pernyataan aktivitas-aktivitas atau langkah-langkah yang diperlukan untuk merealisasikan rencana yang telah ditetapkan di dalam jangka waktu tertentu (1 tahun). Program-program koperasi berkaitan dengan aktivitas penyediaan atau pengadaan barang untuk anggota, pemasaran produk-produk anggota, penyediaan dana dan jasa lainnya atau berbagai bentuk pelayanan lainnya. Bila suatu perencanaan usaha telah diterjemahkan ke dalam program kerja dari masing-masing unit dan bagian, maka akan mempermudah aparat manajemen untuk melaksanakan dan juga mempermudah proses pengawasan dan pengendaliannya, pengkoordinasian, serta penyusunan laporan pertanggungjawaban dari masing-masing unit atau bagian. Apabila hal ini dapat dilaksanakan maka akuntabilitas manajemen koperasi dari sisi penyusunan rencana kerja (program) dapat dipertanggung-jawabkan dan dapat menjamin keberhasilan koperasi untuk mencapai tujuannya.
Anggaran adalah program koperasi yang dinyatakan di dalam bentuk satuan uang. Setiap program akan dinyatakan secara rinci di dalam biaya, yang dapat digunakan oleh pengelola untuk melaksanakan dan mengendalikan usaha koperasi. Banyak koperasi meminta persentase yang pasti dari tingkat pengembalian investasi sebelum rapat anggota menyetujui suatu program. Anggaran tidak hanya memberikan perencanaan rinci dari suatu strategi baru, tetapi juga menentukan laporan keuangan proforma dan anggaran operasional lainnya. Hal yang dianggap penting adalah, bagaimana dasar penetapan anggaran dari setiap elemen/pos anggaran, harus disiapkan berdasarkan standar-standar yang pasti, sehingga memudahkan bagi penyusun anggaran dan pengendaliannya.
Anggaran Operasional berisi anggaran pendapatan dan biaya operasional, sering disebut sebagai anggaran pendapatan dan belanja koperasi (APB), dan anggaran keuangan yang memuat rencana asset, hutang dan modal sendiri. Anggaran ini harus disahkan oleh rapat anggota. Ketersediaan anggaran merupakan pemandu bagi para pengelola untuk menjalankan aktivitas, terutama yang berkaitan dengan pencapaian target pendapatan dan rencana pengeluaran. Semakin kecil penyimpangan antara anggaran dengan realisasi berarti manajemen akan dapat mempertanggung-jawabkan rencana yang telah disusun. (penulis : Bunyamin)

Mengembangkan Koperasi

Banyak sudah program-program prestisius pengembangan koperasi. Koperasi juga tak kunjung selesai dibicarakan, didiskusikan, “direkayasa”, diupayakan pemberdayaan dan penguatannya. Pendekatan yang dilakukan mulai dari akademis (penelitian, pelatihan, seminar-seminar, sosialisasi teknologi), pemberdayaan (akses pembiayaan, peluang usaha, kemitraan, pemasaran, dll), regulatif (legislasi dan perundang-undangan), kebijakan publik (pembentukan kementrian khusus di pemerintahan pusat sampai dinas di kota/kabupaten, pembentukan lembaga-lembaga profesi), sosiologis (pendampingan formal dan informal), behavior (perubahan perilaku usaha, profesionalisme) bahkan sampai pada pendekatan sinergis-konstruktif (program nasional Jaring Pengaman Nasional, pengentasan kemiskinan, Pembentukan Lembaga Penjaminan, Pembentukan Dekopin dari daerah sampai nasional).

Tetapi ternyata, seluruh ”treatment” tersebut sebenarnya tidak menyelesaikan beberapa masalah mendasar koperasi. Pertama, seperti diungkapkan Soetrisno (2002) bahwa ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan tiga pola penitipan kepada program, yaitu pembangunan sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD; (2) lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya; serta (3) perusahaan negara maupun swasta berbentuk koperasi karyawan. Tiga pola tersebut menurut beliau berakibat prakarsa mayarakat kurang berkembang, kalaupun muncul tidak diberi tempat sebagai mana mestinya.

Masalah kedua, koperasi, lanjut Soetrisno (2002) juga dikembangkan untuk mendukung program pemerintah berbasis sektor primer dan distrubusi yang memberikan lapangan kerja terbesar bagi penduduk Indonesia[5]. Ketika program tersebut gagal, maka koperasi harus memikul beban kegagalan program. Sementara koperasi yang berswadaya praktis tersisihkan dari perhatian berbagai kalangan termasuk peneliti dan media massa. Dalam pandangan pengamat internasional (Sharma 1992), Indonesia mengikuti lazimnya pemerintah di Asia yang melibatkan koperasi secara terbatas seperti disektor pertanian.

Ketiga, masalah mendasar koperasi berkenaan prinsip dasar ekonomi. Hatta (1947, 56) menjelaskan bahwa rantai ekonomi, memiliki tiga rantai utama, yaitu perniagaan mengumpulkan, perantaraan dan membagikan[6]. Ketika sistem ekonomi hanya berputar pada kepentingan perdagangan dan menegasikan kepentingan perniagaan pengumpulan maupun membagikan, maka yang terjadi adalah penumpukan kekayaan pada titik perniagaan perantaraan (intermediasi) dan permainan harga yang dominan. Dampaknya adalah reduksi kepentingan produsen, konsumen, bahkan alam. Bentuk Ekonomi versi Hatta tersebut, kita sebut saja Ekonomi Natural, sebenarnya mengingatkan kita bahwa ekonomi jangan hanya dijalankan dengan menekankan mekanisme perdagangan (intermediasi), dan menganaktirikan produksi (seperti bertani, pertambangan, berkebun, kerajinan, dan lainnya) serta retail (berdagang eceran). Ekonomi Natural dengan demikian merupakan ekonomi produktif, intermediasi, sekaligus pertukaran untuk keseimbangan individu, masyarakat, alam dan akuntabilitas kepada Allah SWT.

Keempat, data perkoperasian Indonesia sampai tahun 2006, dijelaskan Jauhari (2006) didominasi oleh Koperasi Fungsional, seperti koperasi karyawan, koperasi pegawai dan lainnya yang dibentuk dalam lingkungan institusi tertentu baik pemerintah maupun swasta. Koperasi seperti itu jelas membatasi keanggotaan dan memiliki sifat stelsel pasif. Biasanya koperasi fungsional merupakan bentuk ekonomi intermediasi untuk memenuhi kebutuhan anggota, seperti swalayan, klinik, praktik dokter bersama, dan lain-lain. Koperasi fungsional seperti ini juga memiliki sifat subordinasi. Misal koperasi karyawan PLN dan AKLI, tujuannya memenuhi kebutuhan penyediaan bahan-bahan produksi PLN. Bahkan menurut Jauhari (2006) bentuk koperasi fungsional sangat mungkin bertentangan dengan tiga prinsip ICA. Prinsip Pertama, yaitu keanggotaan sukarela dan terbuka. Kedua, Prinsip Kedua, yaitu kontrol anggota yang demokratis. Ketiga, Prinsip Keempat, yaitu otonomi dan independen.

Kelima, dari sudut bisnis, keempat masalah koperasi di atas berdampak pada hilangnya sense untuk melakukan identifikasi apa yang disebut Prahalad dan Hamel (1990) sebagai kompetensi inti (core competencies). Bisnis koperasi selama ini tidak dapat mengidentifikasi keunikan dirinya. Koperasi – akibat kemanjaan dan intervensi – hanya dapat melakukan identifikasi core product. Padahal bila dilihat dari konsep bisnis, core competencies merupakan “jantung” organisasi atau perusahaan, sedangkan produk merupakan implementasi dari core competencies tersebut untuk menghasilkan nilai tambah organisasi bisnis. Core competencies perlu didesain melalui kejelasan visi dan misi organisasi. Sehingga konsekuensi logisnya pengembangan kompetensi bisnis, produk sampai sumber daya yang muncul mengarah pada core competencies.

Bedasarkan permasalahan tersebut di atas, aktivitas bisnis koperasi harus memiliki kreasi pemberdayaannya sendiri, otonom-independen, sesuai mekanisme naturalitas ekonominya, dan memiliki core competence-nya sendiri. Namun demikian, Idealisme koperasi harus tetap dikedepankan sebagai salah satu pemicu semangat agar koperasi tetap memiliki ruh perjuangan ekonomi rakyat. Selain itu koperasi harus tetap sesuai jati dirinya sendiri. Seperti ungkapan mayoritas anggota International Co-operation Association (ICA) bahwa koperasi akan menjadi yang terbaik bila mereka menjadi dirinya sendiri. (penulis : Bunyamin)

Penandatanganan Kerjasama Kredit KKLK Bank BNI


Guna meningkatkan pelayanan dan tertib administrasi pemberian simpan pinjam bagi anggota koperasi, KPPDK telah melakukan kerjasama dengan Bank BNI untuk memberikan pinjaman dengan tingkat suku bunga yang bersaing.

Penandatangan kontrak perjanjian kredit telah dilakukan oleh Ketua Koperasi Pengayoman Pegawai Kementerian Hukum dan HAM Bapak Erwin Azis, SH. MH. pada bulan Desember Tahun 2011, dengan plafon pinjaman sebesar Rp 10 Milyar Rupiah.

Kamis, 12 April 2012

Kegiatan Renovasi SPBU Karya Andhika


Upaya pembenahan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pengurus KPPDK pada unit usaha SPBU terus dilakukan dengan berbagai upaya secara maksimal.

Beberapa hasil kegiatan pembenahan yang telah dilakukan pada unit SPBU telah menunjukan hasil yang cukup signifikan yang ditandai dengan semakin meningkatnya volume penjualan pada unit SPBU serta menurunnya tingkat losesess sehingga berada dibawah standar yang ditetapkan oleh Pertamina.

Guna meningkatkan kinerja SPBU, sesuai dengan amanat yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota, pengurus KPPDK telah melakukan upaya perbaikan sarana dan prasarana penunjang di SPBU, dengan melakukan renovasi kantor, penambahan ATM Center dan penambahan pulau pompa untuk pertamak.

Kegiatan renovasi ini diharapkan dapat meningkatkan grade SPBU dari Pasti Pas Silver menjadi Pasti Pas Gold.

Pentingnya Manajemen Dalam Koperasi

Terdapat anggapan bahwa mengelola koperasi lebih sulit dibandingkan mengelola badan usaha lainnya. Alasan ini muncul karena kekhasan koperasi sebagai sebuah organisasi ekonomi dinyatakan dalam Undang-Undang NO. 25 Tahun 1992 tentang Pokok-pokok Perkoperasian pasal 1.

Agar dalam mengelola koperasi sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan bersama, pengelola koperasi harus mampu memahami konsep manajemen. Untuk mengenal manajemen, langkah pertama yang harus kita dikenali adalah mengenai dasar-dasar manajemen dalam sebuah organisasi ekonomi.



Menurut George Terry (1995), manajemen berasal dari bahasa Italia, “menegiari” yang berarti mengendalikan hewan, khususnya kuda (to handle), dapat diartikan bahwa manajemen merupakan kegiatan mengendalikan, mengarahkan dan memanfaatkan segala faktor/sumberdaya yang dimiliki untuk tujuan tertentu.



Marry Parker Follet (1993) memberikan batasan manajemen sebagai seni untuk melakukan suatu pekerjaan melalui orang-orang (the art of getting things done through people).

Hendrojogi (2002), Manajemen ini mengacu kepada proses, oleh karena itu manajemen dapat diberi batasan sebagai proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian/pemimpinan dan pengendalian organisasi dan proses penggunaan lain-lain sumberdaya organisasi untuk tercapainya tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Alex Dasuki (2000), menyatakan bahwa, manajemen koperasi adalah ilmu/satu usaha sehubungan dengan cara memadukan, mengkombinasikan dan mengoperasikan faktor-faktor produksi, seperti manusia, unit-unit usaha dan modal secara efisien dengan memilih unit usaha yang efektif untuk mensejahterakan anggota dan masyarakat sekitarnya secara berkesinambungan.



Menurut Ewell Paul Roy (2000), mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 (empat) unsur/perangkat antara lain sebagai berikut:

- Anggota
- Pengurus
- Manajer
- Karyawan



Menurut Achmad H. Gopar (1993), Manajemen koperasi merupakan kesatuan dari tiga pihak (Tripartite) yaitu: Anggota, Pengurus & Pengawas (Pengelola) dan Pelaksanaa (Manajer dan Karyawan).



Berbagai pendapat di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa, Manajemen Koperasi adalah cara bagaimana mengatur segala sumberdaya yang dimiliki koperasi dengan menggunakan tahapan-tahapan fungsi manajemen guna mencapai tujuan koperasi yang telah ditetapkan oleh anggota. Untuk jelasnya dapat digambarkan dibawah ini, bahwa koperasi memiliki berbagai kegiatan antara lain: organisasi, keanggotaan, sumberdaya manusia, pelayanan, bisnis dan keuangan dilaksanakan dilandasi oleh fungsi-fungsi manajemen guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan. (Bunyamin)

Meningkatkan Skala Ekonomi Melalui Koperasi


 Koperasi didirikan dalam rangka menunjang perekonomian rumah tangga anggota agar menjadi lebih baik. Keadaan ekonomi yang lebih baik antara lain disebabkan karena dengan menyatukan kegiatan ke dalam koperasi maka efisiensi dapat ditingkatkan misalnya melalui pencapaian skala ekonomi.

Skala ekonomi diartikan sebagai menurunnya biaya rata-rata persatuan produk apabila jumlah produksi atau volume kegiatan diperbesar. Karena skala kegiatan individual adalah kecil-kecil maka biaya individual misalnya memproduksi, membeli dari pasar, memasarkan produk dan sebagainya menjadi tinggi. Bila kegiatan tersebut diakumulasikan ke dalam joint action melalui perusahaan koperasi maka koperasi bekerja pada kapasitas kegiatan yang lebih besar sebagai wujud gabungan kegiatan dari seluruh individu anggota. Dalam hal ini koperasi berpegang pada asas subsidiaritas, yaitu melaksanakan fungsi kegiatan yang tidak mampu atau tidak efisien bila dilaksanakan secara individual. Skala kegiatan menjadi tidak efisien bila dilaksanakan secara individual dan koperasi mengambil-alih kegiatan tersebut dalam rangka mencapai skala kegiatan yang lebih ekonomis. 

Penurunan biaya rata-rata persatuan produk diperoleh karena pada saat skala kegiatan diperbesar, maka beban biaya tetap dapat disebar kepada jumlah produk yang lebih banyak, sehingga biaya tetap rata-rata persatuan produk semakin mengecil. Selain itu di dalam skala kegiatan yang lebih besar dapat dihemat berbagai input/material dan faktor produksi lainnya, berarti dapat dilakukan penghematan berbagai faktor produksi variabel.

Penyatuan kegiatan individu ke dalam koperasi juga dapat meningkatkan posisi tawar di pasar, baik merupakan penguatan pada posisi permintaan atau posisi penawaran, tergantung pada posisi yang mana anggota bersama koperasinya berada. Penguatan posisi tawar dapat digunakan oleh koperasi untuk memperoleh potongan harga beli atau memperbaiki harga jual sehingga koperasi dapat memberikan manfaat harga kepada anggota. (Bunyamin)

KPPDK Unit Dharma Wanita Persatuan

KPPDK Unit Dharma Wanita Persatuan (DWP) merupakan salah satu unit kegiatan KPPDK yang menaungi keanggotaan untuk ibu-ibu anggota Dharma Wanita Persatuan Kementerian Hukum dan HAM RI, yang berlokasi di Gedung Utama Kementerian Hukum dan HAM, Jl. Rasuna Said Kav. 4-5 Jakarta Selatan.

Kegiatan usaha yang dilakukan pada Unit Usaha DWP yaitu :
  • Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
Profile Pengurus KPPDK Unit Usaha DWP :
Ketua : Ny. Sumi Agus Pribadiono
Sekretaris : Ny. D a r m i a t i
Bendahara : Ny. Suwarti Sumanto

Profile Keuangan KPPDK Unit Dharma Wanita Persatuan Tahun  2010-2011 :


Profile Pendapatan dan SHU KPPDK Unit  Dharma Wanita Persatuan Tahun  2010-2011 :





KPPDK Unit Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM

KPPDK Unit Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) merupakan salah satu unit kegiatan KPPDK yang menaungi keanggotaan untuk pegawai di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia  Kementerian Hukum dan HAM RI, yang berlokasi di Cinere  Jakarta Selatan.

Kegiatan usaha yang dilakukan pada Unit Usaha BPSDM yaitu :
  • Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
  • Perdagangan
  • Jasa
Profile Pengurus KPPDK Unit Usaha BPSDM :
Ketua : Drs. Arifin HA. MM
Sekretaris : Siti Fathiyah, SH
Bendahara : Nurhayati, S.Sos

Profile Keuangan KPPDK Unit BPSDM Tahun  2010-2011 :




Profile Pendapatan dan SHU KPPDK Unit BPSDM Tahun  2010-2011 :





KPPDK Unit Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)

KPPDK Unit Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) merupakan salah satu unit kegiatan KPPDK yang menaungi keanggotaan untuk pegawai di lingkungan  Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, yang berlokasi di Cawang Jakarta Timur.


Kegiatan usaha yang dilakukan pada Unit Usaha BPHN yaitu :
  • Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
Profile Pengurus KPPDK Unit BPHN :

Ketua : Suharyo, SH, MH
Sekretaris : Drs. Mhd. Syarif Baharudin
Bendahara : Drs. A. Sumanto

Profile Keuangan KPPDK Unit BPHN Tahun  2010-2011 :


Profile Pendapatan dan SHU KPPDK Unit BPHN Tahun  2010-2011 :



KPPDK Unit Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia


KPPDK Unit Ditjen Hak Asasi Manusia merupakan salah satu unit kegiatan KPPDK yang menaungi keanggotaan untuk pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia , yang berlokasi di Jl. Rasuna Said Kav. 4-5, Gedung HAM Kementerian Hukum dan HAM.

Kegiatan usaha yang dilakukan pada Unit Usaha Balitbang HAM yaitu :
  • Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
Profile Pengurus KPPDK Unit Ditjen HAM :

Ketua : Nazawiyah, SH, MH
Sekretaris : Naniek Pangestuti, S.Sos, M.Si
Bendahara : Sukmajaya, SE

Profile Keuangan KPPDK Unit Ditjen HAM Tahun  2010-2011 :




Profile Pendapatan dan SHU KPPDK Unit Ditjen HAM Tahun  2010-2011 :



KPPDK Unit Badan Penelitan dan Pengembangan HAM

KPPDK Unit Badan Penelitian dan Pengembangan HAM (Balitbang HAM) merupakan salah satu unit kegiatan KPPDK yang menaungi keanggotaan untuk pegawai di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan HAM (Balitbang HAM), yang berlokasi di Jl. Rasuna Said Kav. 4-5, Gedung HAM Kementerian Hukum dan HAM.

Kegiatan usaha yang dilakukan pada Unit Usaha Balitbang HAM yaitu :
  • Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
Profile Pengurus KPPDK Unit Balitbang HAM :
Ketua : R. Sukmadaryana
Sekretaris : Tati Hartati, S.Sos.
Bendahara : Kesy Warsiningsih, SH

Profile Keuangan KPPDK Unit Balitbang HAM Tahun  2010-2011 : 




Profile Pendapatan dan SHU KPPDK Unit  Balitbang HAM  Tahun  2010-2011 :



KPPDK Unit Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

KPPDK Unit Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan salah satu unit kegiatan KPPDK yang menaungi keanggotaan untuk pegawai di lingkungan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Hukum dan HAM RI, yang berlokasi di Tangerang.

Kegiatan usaha yang dilakukan pada Unit Usaha Ditjen HKI yaitu :
  • Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
  • Perdagangan
  • Jasa
Profile Pengurus KPPDK Unit Ditjen HKI :
Ketua : Santun M. Siregar, SH, MH.
Sekretaris : Juldin Bahriansyah, ST, M.Si.
Bendahara : Made Astari

Profile Keuangan KPPDK Unit Ditjen HKI Tahun  2010-2011 : 


Profile Pendapatan dan SHU KPPDK Unit Ditjen HKI Tahun  2010-2011 :



KPPDK Unit Direktorat Jenderal Imigrasi


KPPDK Unit Ditjen Imigrasi merupakan salah satu unit kegiatan KPPDK yang menaungi keanggotaan untuk pegawai di lingkungan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, yang berlokasi di Jl. Rasuna Said Kav. 4-5, gedung Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM

Kegiatan usaha yang dilakukan pada Unit Usaha Ditjen Imigrasi yaitu :
  • Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
Profile Pengurus KPPDK Unit Ditjen Imigrasi :

Ketua : Drs. Alif Suaidi, M.Si.
Sekretaris : Drs. Kemas H. Zain,MM
Bendahara : Heykel, S.Sos.

Profile Keuangan KPPDK Unit Ditjen Imigrasi Tahun  2010-2011 : 


Profile Pendapatan dan SHU KPPDK Unit  Ditjen Imigrasi  Tahun  2010-2011 :



KPPDK Unit Direktorat Jenderal Pemasyarakatan


KPPDK Unit Direktorat Jenderal Pemasyarakatan merupakan salah satu unit kegiatan KPPDK yang menaungi Keanggotaan untuk pegawai di lingkungan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, yang berlokasi di Jalan Veteran Jakarta Pusat

Kegiatan usaha yang dilakukan pada Unit Usaha Ditjen Pemasyarakatan yaitu :
  • Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
  • Kegaitan Usaha Pertokoan
Profile Pengurus KPPDK Unit  Ditjen Pemasyarakatan :
Ketua:Rusmadi, SH.
Sekretaris:Sutalaksana
Bendahara:H.M. Syafei


Profile Keuangan KPPDK Unit  Ditjen Pemasyarakatan Tahun  2010-2011 : 


Profile Pendapatan dan SHU KPPDK Unit  Ditjen Pemasyarakatan Tahun  2010-2011 : 




KPPDK Unit Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU)

KPPDK Unit Administrasi Hukum Umum (AHU) merupakan salah satu unit kegiatan KPPDK yang menaungi keanggotaan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI.

Kegiatan usaha yang dilakukan pada Unit Usaha Ditjen AHU yaitu :
  • Usaha Simpan Pinjam
  • Usaha Pertokoan
  • Usaha Jasa Lain
Profile Pengurus KPPDK Unit Ditjen AHU :
Ketua : F. Rina Yunita, SH
Sekretaris : Adhi Kuntjoro, SE
Bendahara : P r a n o w o


Profile Keuangan KPPDK Unit Ditjen AHU Tahun 2010-2011 : 


Profile Pendapatan dan SHU KPPDK Unit Ditjen AHU Tahun 2010-2011 :







KPPDK Unit Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan


KPPDK Unit Ditjen Peraturan Perundang-undangan merupakan salah satu unit kegiatan KPPDK yang menaungi keanggotaan untuk pegawai di lingkungan  Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, yang berlokasi di Jl. Rasuna Said Kav. 4-5, gedung Ditjen PP Kementerian Hukum dan HAM

Kegiatan usaha yang dilakukan pada Unit Usaha Ditjen PP yaitu :
  • Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
Profile Pengurus KPPDK Unit Ditjen PP :
Ketua : Drs. Sudarman
Sekretaris : Desi Khairani, SE, AK, MH
Bendahara : Maimunah, S.Sos.

Profile Keuangan KPPDK Unit Ditjen PP Tahun  2010-2011 : 



Profile Pendapatan dan SHU KPPDK Unit Ditjen PP Tahun  2010-2011 :

Rabu, 11 April 2012

KPPDK Unit Inspektorat Jenderal (Itjen)

KPPDK Unit Inspektorat Jenderal (Itjen) merupakan salah satu unit kegiatan KPPDK yang menaungi keanggotaan pada Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI.


Kegiatan usaha yang dilakukan pada Unit Usaha Itjen yaitu :
  • Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
  • Kegaitan Usaha Pertokoan
Profile Pengurus KPPDK Unit Itjen :
Ketua : Syamsudin Harahap, SH
Sekretaris : Ny. Yayah Mariani, SH, MH
Bendahara 1 : Tri Sayekti Ningsih
Bendahara 2 : Tri Andayani

Profile Keuangan KPPDK Unit Itjen Tahun 2010 - 2011 :


Profile Pendapatan dan SHU KPPDK Unit Itjen Tahun  2010-2011 :



KPPDK Unit Sekretariat Jenderal (Setjen)

KPPDK Unit Sekretariat Jenderal (Sekjen) merupakan salah satu unit kegiatan KPPDK yang menaungi keanggotaan pada Sekrertariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI. 


Kegiatan usaha yang dilakukan pada Unit Usaha Sekjen yaitu :
  • Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
  • Kegaitan Usaha Pertokoan
Profile Pengurus KPPDK Unit Setjen :
Ketua : Drs. Agus Nugroho Y., M.Si.
Sekretaris : Muhammad Fakhrudin, S.Ag
Bendahara : Emon A. Kohar, SH


Profile Keuangan KPPDK Unit Setjen Tahun  2010-2011 :



Profile Pendapatan dan SHU KPPDK Unit Setjen Tahun  2010-2011 :




 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes