Senin, 06 Agustus 2012

KPPDK Akan Rubah Kebijakan Pembagian SHU


Pelaksanaan pembagian SHU yang telah lama berjalan di KPPDK adalah dengan membagi sama rata kepada seluruh anggota melalui bentuk THR. Kebijakan ini dinilai tidak sesuai dengan aturan anggaran dasar dan tidak mendorong anggota untuk terus meningkatkan partisipasinya ke koperasi. Dalam rentang dua tahun terakhir Pengurus KPPDK telah mengembalikan mekanisme pembagian SHU sesuai dengan anggaran dasar, yang pembagiannya dilakukan atas dua dasar pembagian, yaitu atas dasar besarnya jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib dan atas dasar kontribusi masing-masing unit dalam kegiatan usaha, diantaranya jasa bunga pinjaman dan jasa transaksi unit usaha lainnya.

Penerapan kebijakan ini telah memberikan iklim yang positif terhadap peningkatan partisipasi anggota dari masing-masing unit eselon 1 dalam kegiatan usaha yang dilakukan oleh KPPDK. Namun demikian peningkatan dirasakan belum optimal. Untuk itu dalam rangka peningkatan partisipasi anggota, dan peningkatan sinergi usaha, KPPDK akan merubah kebijakan pola pembagian SHU.

Kedepan kebijakan pembagian SHU dipusat akan lebih diutamakan dari partisipasi masing-masing unit dalam kegiatan usaha yang dilakukan oleh KPPDK baik dalam ticketing, simpan pinjam dan kegiatan usaha lainnya.   Pembagian SHU atas dasar simpanan akan diturunkan atau dihilangkan, dengan pertimbangan simpanan pokok dan simpanan wajib tidak dikelola langsung oleh KPPDK pusat namun dikelola oleh masing-masing unit.


Dengan perubahan kebijakan pembagian SHU ini diharapkan partisipasi anggota dari masing-masing unit akan semakin meningkat untuk mendorong peningkatan usaha KPPDK, sehingga diharapkan KPPDK dapat memberikan kontribusi SHU yang lebih besar lagi kepada Anggota.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes