Rabu, 04 Juli 2012

KPPDK Terima Kembali Dana Sisminbakum


Setelah sekian lama kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibyo mandek di Kejaksaan Agung, akhirnya Jaksa Agung Basrief Arief mengungkapkan bahwa kasus itu sudah dihentikan.
Penghentian kasus tersebut ditetapkan dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sisminbakum yang terdiri dari SP3 Nomor 06 atas nama Yusril Ihza Mahendra, Nomor 07 atas nama Hartono Tanoesudibjo, serta Ali Amran Janah nomor 08 yang ditandantangani oleh Direktur Penyidikan pada Jampidsus Arnold Angkouw.
Pasca penerbitan SP3 tersebut, KPPDK telah menerima kembali dana milik KPPDK yang telah disita oleh kejaksaan agung sebagai barang bukti. Penyerahan barang bukti tersebut diserahkan oleh Kejaksaan Agung ke KPPDK yang bertempat di Bank BRI Cabang Kebayoran Baru.
Dalam acara penyerahan tersebut, Ketua umum KPPDK Bapak Erwin Azis mempertanyakan mengenai jasa bunga atas dana yang dijadikan barang bukti. Namun pihak Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa atas dana titipan tersebut tidak ada jasa bunga. Hal ini telah sesuai dengan berita acara penyitaan barang bukti yang akan dititipkan di Kejaksaan Agung.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes