Setelah sekian lama kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi
Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono
Tanoesoedibyo mandek di Kejaksaan Agung, akhirnya Jaksa Agung Basrief Arief
mengungkapkan bahwa kasus itu sudah dihentikan.
Penghentian kasus tersebut ditetapkan dengan penerbitan Surat
Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan korupsi Sistem
Administrasi Badan Hukum atau Sisminbakum yang terdiri dari SP3 Nomor 06 atas
nama Yusril Ihza Mahendra, Nomor 07 atas nama Hartono Tanoesudibjo, serta Ali
Amran Janah nomor 08 yang ditandantangani oleh Direktur Penyidikan pada
Jampidsus Arnold Angkouw.
Pasca penerbitan SP3 tersebut, KPPDK telah menerima kembali dana
milik KPPDK yang telah disita oleh kejaksaan agung sebagai barang bukti.
Penyerahan barang bukti tersebut diserahkan oleh Kejaksaan Agung ke KPPDK yang
bertempat di Bank BRI Cabang Kebayoran Baru.
Dalam
acara penyerahan tersebut, Ketua umum KPPDK Bapak Erwin Azis mempertanyakan
mengenai jasa bunga atas dana yang dijadikan barang bukti. Namun pihak Kejaksaan
Agung menjelaskan bahwa atas dana titipan tersebut tidak ada jasa bunga. Hal
ini telah sesuai dengan berita acara penyitaan barang bukti yang akan
dititipkan di Kejaksaan Agung.
0 komentar:
Posting Komentar