Dalam UU Perkoperasian No. 25/ Th 1992 sebagaimana dinyatakan dalam: (1) Pasal 25 yaitu, Rapat Anggota berhak
meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai
pengelolaan koperasi; dan (2) Pasal 26
ayat [2] yaitu, Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban pengurus
diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau; Pasal 30 ayat (1) huruf c) dan d) bahwa,
“pengurus bertugas: c) menyelenggarakan rapat anggota; dan d) mengajukan
laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanan tugas”. Pasal 39 ayat (1) bahwa, “pengawas bertugas:
a) melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan
koperasi; b) membuat laporan tertulis
tentang hasil pengawasannya”, kemudian pada Pasal 23 huruf e) bahwa, “Rapat
Anggota menetapkan: e) pengesahan pertangungjawaban pengurus dalam pelaksanaan
tugasnya”.
Sebagai salah satu
wujud pertanggungjawaban atas amanah yang diemban atas pengelolaan koperasi,
melalui pelaksanaan rapat anggota tahunan, kami berkomitmen untuk
mempertanggunjawabkan amanah yang telah diberikan tersebut, serta memberikan
informasi yang jelas mengenai hasil kegiatan yang telah dicapai serta rencana
pengembangan pengelolaan pada masa yang akan datang.
Kegiatan RAT KPPDK direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 24 Mei 2012, digraha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM.
0 komentar:
Posting Komentar