Penilaian
kesehatan Koperasi Simpan Pinjam / Unit Simpan Pinjam mengacu kepada Keputusan
Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah No.194/KEP/M/IX/1998 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Kesehatan KSP/USP. Kesehatan koperasi simpan
pinjam dan unit simpan pinjam merupakan kepentingan semua pihak yang terkait
baik masyarakat, calon anggota, pihak ketiga, anggota, Pengurus, Pengawas
maupun pemerintah. Lembaga keuangan yang berfungsi sebagai perantara uang
(intermediaries) antara penabung atau penyimpan dengan peminjam, KSP/USP harus
dikelola secara hati-hati dan memenuhi norma-norma kesehatan lembaga keuangan.
Adanya
kecerobohan pengelolaan salah satu KSP/USP potensial berdampak terhadap
kerugian yang meluas. Kerugian KSP/USP dapat berakibat tidak mampu
mengembalikan dana yang disimpan anggota atau nasabah pada koperasi sehingga
menimbulkan kerugian atau penderitaan terhadap masyarakat penabungnya. Dampak
lebih lanjut adalah citra buruk KSP/USP sehingga menghambat atau mengganggu
operasi dan pengembangan KSP/USP secara keseluruhan. Karena itu, KSP/USP perlu
dimonitor atau diawasi secara lebih ketat dari pada jenis koperasi yang lain
karena pada satu sisi kelangsungan usaha simpan pinjam sangat tergantung pada
citra baik dan kepercayaan masyarakat, dan pada sisi yang lain potensial
merugikan masyarakat luas, yaitu penabung.
Penilaian
kesehatan koperasi dilaksanakan dengan pendekatan kualitatif dan kuantitatif
melalui berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi dan perkembangan usaha
koperasi. Penilaian melalui pendekatan kualitatif dengan menilai aspek :
Permodalan, Kualitas Aktiva Produktif, Manajemen, Rentabilitas dan Likuiditas.
Penilaian ini dilakukan dengan cara mengkualifikasikan komponen-kom-ponen
tersebut.
Pelaksanaan penilaian tingkat kesehatan pada tahap kedua dilakukan dengan menganalisis dan menguji komponen yang tidak dapat dikuan-tifikasi, tetapi mempunyai pengaruh yang material terhadap tingkat kesehatan koperasi.
0 komentar:
Posting Komentar