Rabu, 02 Mei 2012

RAT KPPDK Tahun Buku 2011


Dalam UU Perkoperasian No. 25/ Th 1992 sebagaimana dinyatakan dalam:  (1) Pasal 25 yaitu, Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi;  dan (2) Pasal 26 ayat [2] yaitu, Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau;  Pasal 30 ayat (1) huruf c) dan d) bahwa, “pengurus bertugas: c) menyelenggarakan rapat anggota; dan d) mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanan tugas”.  Pasal 39 ayat (1) bahwa, “pengawas bertugas: a) melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi;  b) membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya”, kemudian pada Pasal 23 huruf e) bahwa, “Rapat Anggota menetapkan: e) pengesahan pertangungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya”. 

Sebagai salah satu wujud pertanggungjawaban atas amanah yang diemban atas pengelolaan koperasi, melalui pelaksanaan rapat anggota tahunan, kami berkomitmen untuk mempertanggunjawabkan amanah yang telah diberikan tersebut, serta memberikan informasi yang jelas mengenai hasil kegiatan yang telah dicapai serta rencana pengembangan pengelolaan pada masa yang akan datang.

Kegiatan RAT KPPDK direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 24 Mei 2012, digraha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM. 

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes