Rabu, 30 Mei 2012

Bank BNI Menilai Kinerja KPPDK "Sangat Memuaskan"


Pada tahun 2011 KPPDK telah menjalin kerjasama dengan Bank BNI cabang SKC Jatinegara dalam penyaluran pinjaman bagi anggota dengan tingkat bunga yang bersaing.  Pada tahap awal plafon pinjaman diberikan dengan maksimum 50 juta untuk jangka waktu pinjaman maksimum 3 Tahun.
Dalam kesempatan RAT KPPDK Tahun Buku 2011, Kepala Cabang Bank BNI SKC Jatinegara menyebutkan bahwa, sebelum melakukan kerjasama dengan pihak KPPDK, Bank BNI terlebih dahulu melakukan analisa dan penilaian terhadap kinerja keuangan dan kepengurusan KPPDK .
Ia menyebutkan bahwa berdasarkan analisa Bank BNI, kinerja keuangan dan likuiditas KPPDK selama dua tahun terakhir dinilai “Sangat Memuaskan”. Aspek lain yang dinilai adalah kinerja Pengurus, Pengawas dan Pengelola untuk kriteria penlaian ini juga Bank BNI menilai Kinerja Kepengurusan dinilai “Memuaskan”, yang menjadi indikatornya adalah keterlibatan pengawas cukup konsisten dalam proses pengawasan, ketersidaan tenaga pengelola yang mempunyai kapasitas untuk pengelolaan simpan pinjam dan keseriusan pengurus dalam pengembangan kegiatan usaha yang dilakukukan.
Berdasarkan penilaian-penilaian kinerja tersebut, bank BNI telah memutuskan untuk memberikan pinjaman kepada KPPDK dengan plafon pinjaman untuk tahap pertama sebesar 10 Milyar Rupiah. Hal ini merupakan nilai pinjaman terbesar pertama yang diberikan Bank BNI kepada koperasi untuk pemberian pinjaman tahap awal. 
Dalam waktu lima bulan sejak bulan Desember 2011, plafon pinjaman yang diberikan telah terserap sebesar 6.7 M dan sudah tercicil kembali sehingga pada bulan Mei 2012 sisa pinjaman sebesar 5.6 Milyar. Ini menunjukan bahwa tinggal pengembalian Pinjaman KPPDK dinilai "Sangat Baik".

Minggu, 27 Mei 2012

Koperasi Punya Lambang Baru


Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah meluncurkan lambang baru Koperasi Indonesia dalam "International Year of Cooperatives" Indonesia di Mataram, Nusa Tenggara Barat, 23-25 Mei 2012. 

"Ini lambang baru Koperasi Indonesia," kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syarief Hasan.
Dia menunjuk lambang baru Koperasi Indonesia yang terpampang di dinding podium utama pelaksanaan IYC Indonesia 2012 ketika membuka Festival Koperasi Internasional pertama di Indonesia itu, Rabu.

Perubahan lambang/logo Koperasi Indonesia itu didasarkan pada Surat Keputusan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nomor SKEP/14/Dekopin-A/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang Perubahan Lambang/logo Koperasi Indonesia.

Menteri Koperasi dan UKM kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April 2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia. 
Syarief mengatakan, lambang Koperasi Indonesia yang baru itu berbentuk gambar bunga yang memberi kesan perkembangan dan kemajuan koperasi di Indonesia. 

Gambar bunga itu mengandung makna Koperasi Indonesia selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya, serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi. 
Lambang Koperasi Indonesia yang baru itu didominasi oleh warna hijau pastel yang berwibawa dan menimbulkan kesan kalem. 

Bentuknya juga lain sama sekali dari yang sebelumnya yang berbentuk pohon beringin yang dikelilingi kapas dan padi, timbangan, bintang dalam perisai, gerigi roda, dan berwarna merah dan putih. 

Pada lambang baru, gambar bunga dengan empat kelopak ingin menyampaikan impresi bahwa perkembangan dan kemajuan perkoperasian Indonesia harus dicapai dengan cara yang berawawasan, variatif, inovatif, dan produktif.
Keempat kelopak yang terkembang dalam 4 penjuru mata angin mencerminkan maksud Koperasi Indonesia sebagai penyalur aspirasi, dasar perekonomian nasional kerakyatan, penjunjung tinggi prinsip kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi serta menuju pada keunggulan dalam persaingan global. Sumber : http://www.antaranews.com/berita/312006/koperasi-punya-lambang-baru

Selasa, 22 Mei 2012

Sejarah Koperasi Indonesia


Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank–bank Desa, rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1.       Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2.       Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3.       Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. 
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.  Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

Jumat, 11 Mei 2012

Grand Opening Panorama World Tebet



Setelah melakukan masa persiapan pembukaan selama 3 bulan, Kantor Panorama World Tebet yang berlokasi di Jalan Tebet Barat Raya No. 20 Jakarta Selatan resmi dibuka untuk umum yang ditandai dengan dilakukannya gunting pita oleh Direktur PT Ayomi Citra Wisata Bapak Dedi Setiana, SH,MH. bersama-sama dengan Bapak Roy selaku Managing Direktor dari Panorama World disaksikan oleh Ketua Umum KPPDK Bapak Erwin Azis, SH. MH.
PT Ayomi Citra Wisata merupakan perusahaan yang dimiliki oleh Koperasi Pengayoman Pegawai Kementerian Hukum dan HAM (KPPDK) sebagai hak waralaba dari Panorama Tour untuk wilayah Tebet dan merupakan outlet yang ke 22 dari Panorama Tour di Indonesia.
Dalam sambutannya Bapak Roy menyebutkan bahwa pemilihan lokasi Panorama World di Tebet oleh KPPDK merupakan keputusan yang sangat tepat karena Tebet merupakan daerah yang saat ini sedang mengalami pertumbuhan yang sangat pesat dan lokasinya tidak jauh dari pusat ibu kota. Tebet juga saat ini berkembang menjadi pusat bisnis yang dilengkapi dengan fasilitas-fasilitas merchand yang mendukung peningkatan lifestyle yang berkembang di wilayah Tebet.
Beliau juga menyinggung mengenai prospek bisnis dalam bidang Tour and Travel merupakan kegiatan usaha yang akan semakin berkembang pada masa yang akan datang, seiring dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi di Indonesia serta pertumbuhan jumlah pengunjung wisatawan asing dari tahun ke tahun. Untuk itu Panorama World tebet diharapkan tidak hanya fokus dalam penjualan tiket pesawat namun juga harus terus mengembangkan potensi paket wisata yang dapat memberikan margin yang lebih besar. Kemudahan untuk menjual paket-paket wisata baik di dalam dan luar negeri telah disiapkan oleh team Panorama Tour dari mulai paket yang paling sederhana sampai ke paket yang paling lengkap, sehingga panorama tour merupakan penyedia paket wisata yang paling lengkap di Indonesia, hal ini terbukti dari tingkat penjualan
Dilain pihak Bapak Erwin Azis, SH. MH. selaku ketua umum Koperasi Pengayoman dalam sambutannya menyebutkan bahwa, KPPDK sejak awal telah memiliki keyakinan untuk dapat bermitra dengan Panorama Tour untuk dapat meraih potensi keuntungan yang cukup potensial dari kegiatan perjalanan dinas pegawai Kementerian Hukum dan HAM yang merupakan anggota KPPDK sekaligus sebagai pemilik koperasi.
Selain memanfaatkan potensi pasar internal, dengan telah resminya pembukaan Panorama World Tebet, diharapkan dapat meraih potensi pasar yang ada di lingkungan Tebet yang juga sangat potensial.

Rabu, 02 Mei 2012

Aplikasi Excel Untuk Laporan Keuangan


Microsoft excel merupakan salah satu alat bantu yang sangat bermanfaat untuk mengeolah data angka maupun data hitungan. Dengan alur program yang menggunakan fungsi-fungsi excel, kita dapat mengolah data keuangan koperasi menjadi laporan keuangan koperasi secara otomatis dengan langkah yang sangat mudah.

Rancangan aplikasi excel yang saya kembangkan ini, selain dapat menyusun laporan keuangan seperti neraca, laporan rugi-laba secara otomatis, juga dapat menyelesaikan catatan buku pembantu untuk simpanan anggota dan pinjaman anggota termasuk perhitungan sisa hasil usaha untuk masing-masing anggota pada akhir tahun.

Beberapa keunggulan dengan menggunakan aplikasi excel ini adalah sebagai berikut :

  1. Mudah dioperasikan (user friendly)
  2. Dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan koperasi;
  3. Laporan tersusun secara otomatis hanya dengan menjurnal;
  4. Operator cuku memamhami teknik penjurnalan untuk dapat menghasilkan laporan keuangan yang lengkap;
  5. Sesuai dengan PSAK NO. 27
  6. Biaya pembuatan relatif murah.
Dengan aplikasi excel diharapkan dapat lebih meringankan tugas pengurus dalam pengelolaan laporan keuangan koperasi.

Penilaian Kesehatan Koperasi


Penilaian kesehatan Koperasi Simpan Pinjam / Unit Simpan Pinjam mengacu kepada Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah No.194/KEP/M/IX/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Kesehatan KSP/USP. Kesehatan koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam merupakan kepentingan semua pihak yang terkait baik masyarakat, calon anggota, pihak ketiga, anggota, Pengurus, Pengawas maupun pemerintah. Lembaga keuangan yang berfungsi sebagai perantara uang (intermediaries) antara penabung atau penyimpan dengan peminjam, KSP/USP harus dikelola secara hati-hati dan memenuhi norma-norma kesehatan lembaga keuangan.

Adanya kecerobohan pengelolaan salah satu KSP/USP potensial berdampak terhadap kerugian yang meluas. Kerugian KSP/USP dapat berakibat tidak mampu mengembalikan dana yang disimpan anggota atau nasabah pada koperasi sehingga menimbulkan kerugian atau penderitaan terhadap masyarakat penabungnya. Dampak lebih lanjut adalah citra buruk KSP/USP sehingga menghambat atau mengganggu operasi dan pengembangan KSP/USP secara keseluruhan. Karena itu, KSP/USP perlu dimonitor atau diawasi secara lebih ketat dari pada jenis koperasi yang lain karena pada satu sisi kelangsungan usaha simpan pinjam sangat tergantung pada citra baik dan kepercayaan masyarakat, dan pada sisi yang lain potensial merugikan masyarakat luas, yaitu penabung.

Penilaian kesehatan koperasi dilaksanakan dengan pendekatan kualitatif dan kuantitatif melalui berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi dan perkembangan usaha koperasi. Penilaian melalui pendekatan kualitatif dengan menilai aspek : Permodalan, Kualitas Aktiva Produktif, Manajemen, Rentabilitas dan Likuiditas. Penilaian ini dilakukan dengan cara mengkualifikasikan komponen-kom-ponen tersebut.


Pelaksanaan penilaian tingkat kesehatan pada tahap kedua dilakukan dengan menganalisis dan menguji komponen yang tidak dapat dikuan-tifikasi, tetapi mempunyai pengaruh yang material terhadap tingkat kesehatan koperasi.

Agenda RAT KPPDK Tahun Buku 2011

Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan KPPDK merupakan menjadi media bagi pengurus dalam menyampaikan progress dan hasil kerja yang telah dicapai selama satu tahun berjalan.

Melalui Rapat Anggota Tahunan anggota dapat menyalurkan aspirasi serta masukan-masukan yang kontruktif guna peningkatan kinerja kepengurusan pada tahun berikutnya.

Guna kelancaran pelaksanaan kegiatan RAT KPPDK, panitia RAT telah menyusun agenda kegiatan sebagai berikut :


No.
Pukul
Kegiatan
1.
08.30 WIB – 09.00 WIB
Registrasi (PEMBUKAAN)
2.
09.00 WIB – 09.45 WIB
Sambutan-sambutan :
a.   Ketua Panitia Penyelenggara;
b.   Kepala Sudinkop Jakarta Selatan;
c.   Menteri Hukum dan HAM RI (dilanjutkan dengan Pembukaan Secara Resmi)
3.
09.45 WIB – 10.00 WIB
Coffee Break
4.
10.00 WIB - 10.10 WIB
Pembacaan Quorum Peserta
5.
10.00 WIB – 10.20 WIB
Pembacaan Tata Tertib
6.
10.20 WIB – 10.25 WIB
Pengesahan Tata Tertib Oleh Pimpinan Rapat
7.
10.25 WIB – 10.30 WIB
Pembacaan Risalah RAT Tahun Buku 2010
8.
10.30 WIB – 11.45 WIB
Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas KPPDK Tahun Buku 2011
9.
10.45 WIB – 12.00 WIB
Testimoni dari Mitra KPPDK (Bank BNI)
8.
12.00 WIB – 13.00 WIB
Ishoma
9.
13.00 WIB – 14.30 WIB
Pemandangan Umum dan Jawaban atas Pemandangan Umum
10.
14.30 WIB – 15.00 WIB
-       Pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Tahun Buku 2011;
-       Pengesahan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi Tahun Buku 2012;
11.
15.00 WIB – 15.10 WIB
Doa dan Penutup


Semoga kegiatan RAT KPPDK Tahun Buku 2011 dapat berjalan dengan lancar.

RAT KPPDK Tahun Buku 2011


Dalam UU Perkoperasian No. 25/ Th 1992 sebagaimana dinyatakan dalam:  (1) Pasal 25 yaitu, Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi;  dan (2) Pasal 26 ayat [2] yaitu, Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau;  Pasal 30 ayat (1) huruf c) dan d) bahwa, “pengurus bertugas: c) menyelenggarakan rapat anggota; dan d) mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanan tugas”.  Pasal 39 ayat (1) bahwa, “pengawas bertugas: a) melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi;  b) membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya”, kemudian pada Pasal 23 huruf e) bahwa, “Rapat Anggota menetapkan: e) pengesahan pertangungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya”. 

Sebagai salah satu wujud pertanggungjawaban atas amanah yang diemban atas pengelolaan koperasi, melalui pelaksanaan rapat anggota tahunan, kami berkomitmen untuk mempertanggunjawabkan amanah yang telah diberikan tersebut, serta memberikan informasi yang jelas mengenai hasil kegiatan yang telah dicapai serta rencana pengembangan pengelolaan pada masa yang akan datang.

Kegiatan RAT KPPDK direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 24 Mei 2012, digraha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM. 

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes